WONOGIRI–KabarWonogiri.com – Praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan ribuan butir obat daftar G dan psikotropika yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berlangsung pada Rabu malam (20/5/2026) di kawasan Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran.
Seorang pemuda berinisial A D J (20), warga Kecamatan Manyaran, ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah Kepuhsari,” jelas AKP Anom.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat tiba di sebuah warung soto, salah satu pria turun dan mengambil sesuatu di lokasi tersebut.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, polisi langsung melakukan penyergapan. Namun, pengendara motor berhasil melarikan diri. Sementara seorang pria bernama Abdul Wafi Ramadhan berhasil diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul mengaku barang tersebut milik rekannya, yakni A D J, yang kabur lebih dulu saat penggerebekan berlangsung.Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama di rumahnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 2.010 butir obat daftar G berlogo Y warna putih, 4 butir psikotropika jenis Atarax, 10 butir obat daftar G jenis Dolgesik warna merah muda, dua botol plastik, kantong plastik hitam dan putih, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario 125 warna putih yang digunakan pelaku.
Kepada petugas, A D J mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
