WONOGIRI–KabarWonogiri.com – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di pinggir Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, wilayah Sanggrahan, Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, berujung pada penangkapan.
Pria berinisial RSW (28), warga Jebres, Kota Surakarta, tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri pada Jumat (28/8/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram yang dibawa RSW.
Kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri tengah melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonogiri.
Saat melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, petugas melihat RSW berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.
Ketika petugas mendekat, RSW disebut terlihat panik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap pria tersebut.
Dari pemeriksaan itu, RSW mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam saku celananya.
Bungkusan tersebut berupa potongan lakban hitam dan tissue. Setelah dikeluarkan dan dibuka di hadapan petugas serta saksi, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu.
“Setelah bungkusan dibuka, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, Sabtu (29/8/2026).
Ia menyebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya potongan lakban hitam dan tissue, satu celana pendek warna hijau, satu tube berisi urine, serta satu unit telepon seluler Redmi 9C warna hitam.
Dalam perkara tersebut, RSW diduga berperan sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika.
Atas perkara ini, RSW diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Pernah Terjerat Kasus NarkotikaPolisi juga mengungkap bahwa RSW bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika.
Berdasarkan catatan kepolisian, RSW pernah ditangkap dan diproses oleh Polresta Surakarta pada 2020. Ia kemudian menjalani hukuman sekitar 18 bulan di Rutan Surakarta.
“Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Hal ini menjadi perhatian kami bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Iptu Ririn.
Polres Wonogiri menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Iptu Ririn juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
“Polres Wonogiri berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
