WONOGIRI-KabarWonogiri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memusnahkan sebanyak 1.650.466 batang rokok ilegal, Senin (31/8/2026).
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Sebagian rokok ilegal dibakar di halaman Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, sedangkan sisanya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngadirojo untuk dimusnahkan dengan cara dikubur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Hery Somantri mengatakan, seluruh rokok yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Hery, proses hukum perkara tersebut cukup panjang lantaran terdakwa sempat mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi.
“Perkara sudah inkrah. Agak panjang prosesnya, karena yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding sampai kasasi,” kata Hery.
Perkara tersebut melibatkan terdakwa berinisial FFR. Berdasarkan putusan pengadilan, perkara itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 12 Mei 2026.
FFR terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Atas perkara tersebut, FFR dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda dengan nilai miliaran rupiah. Hery menjelaskan, barang bukti dalam perkara tersebut berupa rokok ilegal dengan jumlah mencapai lebih dari 1,65 juta batang.
“Total barang bukti ada 1.650.466 batang. Pemusnahan ini wujud komitmen kita dalam menegakkan aturan yang ada,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Wonogiri dan sejumlah instansi terkait, termasuk Bea Cukai Surakarta.
Rokok ilegal yang berada di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti lainnya diangkut menggunakan truk menuju TPA Ngadirojo.
Di lokasi tersebut, rokok ilegal kemudian dimusnahkan dan dikubur agar tidak dapat kembali diedarkan. Hery mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
