NJOP Wonogiri Naik pada 2026, Bupati Pastikan PBB Warga Tak Ikut Naik

by Abdul Manar

WONOGIRI-KabarWonogiri.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mulai melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Meski nilai NJOP berpotensi mengalami kenaikan, masyarakat Wonogiri tak perlu khawatir. Bupati Wonogiri Setyo Sukarno memastikan penyesuaian tersebut tidak akan membuat nominal PBB-P2 yang dibayarkan masyarakat bertambah.

“Memang dalam penghitungan PBB-P2 ini ada komponen NJOP. Ketika NJOP naik, perhitungan pajaknya juga naik. Tetapi kita sudah berkomitmen, walaupun NJOP naik, pajaknya tidak boleh naik,” kata Setyo Sukarno.

Hal tersebut disampaikan Setyo saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Penetapan NJOP PBB-P2 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, camat, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Wonogiri.

Ia menjelaskan, penyesuaian NJOP merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penetapan NJOP oleh kepala daerah dilakukan setiap tiga tahun sekali. Karena penetapan terakhir dilakukan pada 2023, Pemkab Wonogiri harus melakukan penyesuaian kembali pada 2026.

NJOP sendiri menjadi salah satu komponen dalam penghitungan PBB-P2. Karena itu, perubahan nilai NJOP berpengaruh terhadap besaran pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak.

Namun, Pemkab Wonogiri akan melakukan penyesuaian perhitungan agar kenaikan NJOP tidak berimbas pada bertambahnya beban pajak masyarakat.

“Misalnya tahun ini bayar Rp100 ribu, tahun depan naik. Mestinya karena NJOP naik, pajaknya menjadi Rp150 ribu. Nah, di situ kami kurangi sehingga yang dibayarkan masyarakat tetap,” jelasnya.

Menurut Setyo, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah daerah bermaksud menaikkan pajak. Penyesuaian dilakukan untuk memperbarui nilai objek pajak agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan wilayah.

Penetapan NJOP mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari harga rata-rata transaksi jual beli yang wajar, perbandingan harga dengan objek sejenis, hingga nilai perolehan baru atau nilai jual pengganti.

Karena perkembangan setiap wilayah berbeda, perubahan NJOP juga tidak akan sama. Ada objek pajak yang nilainya tetap, tetapi ada pula yang mengalami kenaikan.

“Ada objek pajak yang nilai NJOP tetap, sementara lainnya mengalami kenaikan sesuai kondisi perkembangan wilayah masing-masing,” ujarnya.

Bupati juga meminta masyarakat berpartisipasi dalam proses penyesuaian NJOP. Warga dapat menyampaikan masukan maupun saran melalui pemerintah desa dan kelurahan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting agar nilai NJOP yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi dan kewajaran harga objek pajak di wilayah setempat.

Sementara itu, berdasarkan paparan sosialisasi, Pemkab Wonogiri akan melaksanakan proses desk dan rekonsiliasi data pada 5-18 November 2026 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wonogiri.

Proses tersebut melibatkan camat, kepala desa, dan lurah dengan dukungan petugas di masing-masing desa dan kelurahan.

Melalui tahapan tersebut, Pemkab Wonogiri berharap penyesuaian NJOP dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa perubahan nilai objek pajak tidak akan menambah nominal PBB-P2 yang harus mereka bayarkan.

Related Posts

Leave a Comment