WONOGIRI–KabarWonogiri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri memastikan proses hukum terhadap Bripka E (37), oknum anggota Polres Wonogiri yang juga merupakan pemilik salah satu pondok pesantren di wilayah Manjung, terus berjalan sesuai prosedur. Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial N (19) bersama keluarganya pada Jumat (17/7/2026).
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menetapkan Bripka E sebagai tersangka sehari setelah laporan diterima.
“Dilaporkan pada Jumat (17/7/2026). Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Agung, Minggu (19/7/2026).
Korban diketahui merupakan anak dari salah seorang anggota Polres Wonogiri yang juga rekan kerja pelaku. Menurut penyelidikan, tersangka awalnya mendekati korban dengan dalih memberikan bimbingan dan nasihat. Namun, kedekatan tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan dugaan kekerasan seksual melalui media digital.
“Pelaku seolah memberikan advice (nasihat) kepada korban. Tapi dimanfaatkan untuk itu,” kata dia.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan pengiriman foto tak senonoh serta video call bermuatan asusila yang dilakukan tersangka kepada korban. Polisi menegaskan korban tidak diminta mengirimkan foto atau video serupa.
“Sempat ada video call juga pelaku mengirimkan foto (maaf, tak senonoh) itu. Tidak meminta balik,” kata Agung.
Atas perbuatannya, Bripka E dijerat dengan UU TPKS yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat dugaan tindak pidana dilakukan menggunakan sarana digital.
Kasatreskrim menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia membantah anggapan bahwa proses hukum akan berbeda karena pelaku merupakan anggota kepolisian.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita lakukan penahanan di rutan Polres Wonogiri,” kata dia.
“Tidak ada sama sekali tajam ke bawah tumpul ke atas. Kami terbuka dan ini dikawal teman-teman media sekalian. Kami proses cepat. Jumat laporan diterima, Sabtu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita profesional dan akuntabel,” tegas Agung.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler dan pakaian milik korban. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya,” kata Agung.
Selain fokus pada proses hukum, Polres Wonogiri juga memberi perhatian terhadap keberlangsungan pendidikan para santri di pondok pesantren milik tersangka yang berjumlah sekitar 120 orang.
“Ini jadi PR bersama santriwan dan santriwati ini bisa meneruskan pendidikan. Sebab, banyak diantaranya kondisi perekonomiannya kurang mampu. Kita akan koordinasi dengan pihak dan unsur terkait supaya para santri ini kebutuhan sehari-hari dan pendidikannya terkaver,” pungkas Agung.
